Breaking News

Berita

Gosip

Celeb

Kamis, 15 Januari 2015

Putusan pengadilan Nikita Mirzani Balik Ke penjara Lagi

Putusan pengadilan Nikita Mirzani Balik Ke penjara Lagi

Nikita Mirzani, putusan pengadilan mirzani, pondok bambu
Seorang Artis Cantik "Nikita Mirzani" ternyata pasrah menuruti putusan dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi Artis bintang film Comic 8 ini. Nikita Mirzani yang juga seorang Ibu dari dua anak tersebut diwajibkan jalani sisa masa tahanannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, atas kasus pemukulan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Maesandy yang terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, pada 2012 lalu.

Seperti di ungkap oleh Nikita bahwa dirinya penuhi undangan hadir di kejaksaan untuk menjalani sisa daripada masa tahanan berdasarkan dari perhitungan pihak Kejaksaaan saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).

Artis Cantik ini (Nikita) juga mengakui, bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah sebagai wujud kesadaran dirinya. Karena sebagai warga negara yang baik, ia tentunya tak mau untung menentang hukum yang berlaku di indonesia supaya kasus yang tengah dihadapinya tersebut diharapkan cepat selesai.

Nikita Mirzani mendapatkan hukuman selama 4 bulan penjara atas kasus kasus penganiayaan kakak beradik Olivia Sandie dan Beverly Sandie di klub malam kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada September 2012 lalu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan penjara selama 4 Bulan dari pengadilan Negeri jakarta selatan tersebut ternyata tak diterima oleh Pihak Nikita sehingga Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hasilnya kalah. Akibat putusan bandingnya kalah, malahan Hukuman yang harus diterima Nikita justru ditambah menjadi lima bulan penjara. Selanjutnya, Nikita beserta kuasa hukumnya (pengacaranya) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya ditolak juga. Hingga Kini, istri dari Sajad Ukra itu akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Selatan.

Kini, Nikita Mirzani kembali mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani sisa hukumannya selama tiga bulan penjara dipotong masa tahanan di Polda Metro Jaya selama 57 hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar di bawah ini dengan mengunakan bahasa yang sopan dan santun

Designed By VungTauZ.Com