Eneng Minta Maaf Lecehkan Lambang Negara - Perbuatan pendangdut eneng yang menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 dan mengatakan lambang sila ke-5 dalam Pancasila sebagai ‘bebek nungging’, sudah dilaporkan oleh beberapa pihak ke polisi.
Saat ditemui usai mengisi acara di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016 malam, Zaskia pun menyampaikan permintaan maafnya ke publik, terhadap perbuatannya itu.
Dengan mata berkaca-kaca, Zaskia Gotik ingin masyarakat Indonesia memaafkannya. "Mohon dimaafkan kesalahan Eneng sebesar-besarnya," ucapnya dengan nada terisak dan hampir meneteskan air mata.
Setelah itu, dia enggan meladeni pertanyaan wartawan, dan langsung berjalan pergi meninggalkan lokasi.
Zaskia telah dilaporkan oleh beberapa pihak, diantaranya oleh Anggota DPD RI, Fahira Idris dan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya.
Zaskia dituding melanggar pasal 57 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hal itu terjadi saat Zaskia menjadi tamu di sebuah acara. Kejadian bermula saat host program itu, Denny Cagur, menanyakan waktu proklamasi Indonesia dikumandangkan.
Zaskia menuliskan jawaban 'sesudah adzan subuh'. Pernyataan itu juga dibuat Zaskia dengan menuliskan '32 Agustus' sebagai tanggal proklamasi.
Setelah itu, Zaskia juga menjawab 'bebek nungging' sebagai lambang dari sila kelima Pancasila. Sementara peserta lainnya, Julia Perez dan Ayu Ting Ting menjawab Padi dan Kapas.
Saat ditemui usai mengisi acara di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016 malam, Zaskia pun menyampaikan permintaan maafnya ke publik, terhadap perbuatannya itu.
Dengan mata berkaca-kaca, Zaskia Gotik ingin masyarakat Indonesia memaafkannya. "Mohon dimaafkan kesalahan Eneng sebesar-besarnya," ucapnya dengan nada terisak dan hampir meneteskan air mata.
Setelah itu, dia enggan meladeni pertanyaan wartawan, dan langsung berjalan pergi meninggalkan lokasi.
Zaskia telah dilaporkan oleh beberapa pihak, diantaranya oleh Anggota DPD RI, Fahira Idris dan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya.
Zaskia dituding melanggar pasal 57 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hal itu terjadi saat Zaskia menjadi tamu di sebuah acara. Kejadian bermula saat host program itu, Denny Cagur, menanyakan waktu proklamasi Indonesia dikumandangkan.
Zaskia menuliskan jawaban 'sesudah adzan subuh'. Pernyataan itu juga dibuat Zaskia dengan menuliskan '32 Agustus' sebagai tanggal proklamasi.
Setelah itu, Zaskia juga menjawab 'bebek nungging' sebagai lambang dari sila kelima Pancasila. Sementara peserta lainnya, Julia Perez dan Ayu Ting Ting menjawab Padi dan Kapas.